Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Barang Bukti Sabu Disita
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram di areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (19 Tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, informasi warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronaldi.
“Petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di areal kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan tertulisnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, plastik klip cadangan, sendok dari pipet, sebuah kotak warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial IP.
“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebutkan oleh tersangka, namun belum berhasil diamankan,” kata IPTU Dendy.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap SL menunjukkan positif metamfetamina. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. ***Bsf
Humas Polres Rohul
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.








